CAGAR BUDAYA
Definisi
Definisi benda cagar budaya menurut Undang-undang tentang Cagar
Budaya ada 2 (dua), yaitu:
1. Benda buatan manusia
yang bergerak, maupun tidak bergerak yang merupakan kesatuan atau kelompok,
atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50
(lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya
50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Benda alam yang
dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan.
Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan Benda Cagar Budaya
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV,
dijabarkan tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:
1. Tolok ukur nilai
sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik,
sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan
atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Tolok ukur umur
dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
3. Tolok ukur keaslian
dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur,
material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.
4. Tolok ukur tengeran
atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument
atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan
sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
5. Tolok ukur arsitektur
dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya
tertentu.
Dari kriteria dan tolok ukur di atas lingkungan cagar budaya
diklasifikasikan dalam 3 (tiga) golongan, yakni:
1. Golongan I: lingkungan
yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan
tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.
2. Golongan II:
lingkungan yang hanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, telah mengalami perubahan
namun masih memiliki beberapa unsur keaslian.
3. Golongan III:
lingkungan yang hanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, yang telah banyak perubahan
dan kurang mempunyai keaslian.
Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 (tiga) golongan,
yaitu:
1. Bangunan cagar budaya
Golongan A: bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah dan keaslian.
2. Bangunan cagar budaya
Golongan B: bangunan yang memenuhi kriteria keaslian, kelangkaan, landmark,
arsitektur, dan umur.
3. Bangunan cagar budaya
Golongan C: bangunan yang memenuhi kriteria umur dan arsitektur.
PT. SKAHA
· Nama Bangunan Lama : Kantor
· Nama Bangunan
Baru : PT. Skaha
· Alamat
: Jl. Kali Besar Timur, Kel.
Pekojan, Kec.
Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)
· Tahun dibangun
: -
· Fungsi Awal
: Kantor
· Fungsi Sekarang
: Kantor PT. Skaha
· Kondisi
bangunan : Kurang baik
· Klasifikasi
Pemugaran : Golongan A