Senin, 06 Mei 2013

KONSERVASI ARSITEKTUR




CAGAR BUDAYA




Definisi

Definisi benda cagar budaya menurut Undang-undang tentang Cagar Budaya ada 2 (dua), yaitu:
1.    Benda buatan manusia yang bergerak, maupun tidak bergerak yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2.    Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan Benda Cagar Budaya

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV, dijabarkan tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:
1.    Tolok ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.    Tolok ukur umur dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
3.    Tolok ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.
4.    Tolok ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
5.    Tolok ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.

Dari kriteria dan tolok ukur di atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 (tiga) golongan, yakni:
1.    Golongan I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.
2.    Golongan II: lingkungan yang hanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian.
3.    Golongan III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, yang telah banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.

Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.    Bangunan cagar budaya Golongan A: bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah dan keaslian.
2.    Bangunan cagar budaya Golongan B: bangunan yang memenuhi kriteria keaslian, kelangkaan, landmark, arsitektur, dan umur.
3.    Bangunan cagar budaya Golongan C: bangunan yang memenuhi kriteria umur dan arsitektur.


PT. SKAHA



·      Nama Bangunan Lama            : Kantor
·      Nama Bangunan Baru             : PT. Skaha
·      Alamat                                     : Jl.  Kali  Besar  Timur,  Kel. Pekojan, Kec.
                                            Tambora, Jakarta Barat (Jakarta 11110)
·      Tahun dibangun                       : -
·      Fungsi Awal                            : Kantor
·      Fungsi Sekarang                       : Kantor PT. Skaha
·      Kondisi bangunan                   : Kurang baik
·      Klasifikasi Pemugaran              : Golongan A