Selasa, 24 Mei 2011

TOPIK DISKUSI SOFTSKILL Bag 2

Pasal 26 UUD 1945
a. Pribumi Dan Non Pribumi
    Maksud Dari Pribumi Dan Non Pribumi Dalam Pasal 26 UUD 1945 Itu Menjelaskan Tentang Seseorang Yang Tinggal Di Indonesia Banyak Yang Non Pribumi, Di Indonesia Sekarang Ini Tidak Hanya Di Tempati Oleh Orang2 Pribumi Saja, Melainkan Orang Non Pribumi Yang Tinggal Di Indonesia, Seperti Orang Negara Asing Yang Tinggal Di Indonesia Karena Menikah Dengan Dengan Orang Pribumi.
b. 1 ). Pasti ada Penduduk Aslinya, Di semua Daerah Di Indonesia Pasti Ada Orang Pribumi Yang Tinggal.
    2 ). Mungkin Karena Sudah Terlalu Banyaknya Orang Non Pribumi yg tinggal Di Indonesia.
    3 ). Orang2 Yang Tinggal Di Suatu Tempat, Yang Bukan Daerah Tempat Tinggal Aslinya.
    4 ). Karena Orang Tionghoa Di Indonesia Sudah Terlalu banyak.
    5 ). Tidak Ada, Karena Menurut Saya Sekarang ini sudah Tidak Terlalu Memperdebatkan Masalah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar